Mendadak dipecat dari kantor tempat bekerja mungkin sebuah tragedi pahit yang perlu dihindari. Sebab pemecatan atau PHK bukan saja memutus dengan segera nafkah bulanan yang selama ini mengalir. Ia kadang juga berarti pukulan yang perih bagi tegaknya harga diri, dan lantas meninggalkan sang korban dalam lorong keputus-asaan yang panjang nan melelahkan.
Sebab itulah, seseorang yang mampu menghadapi duka PHK itu dengan kepala tegak, dan lalu justru menemukan sekeping kebahagiaan dibaliknya mungkin adalah insan yang ajaib. Dan persis kisah orang seperti itulah yang hendak kita bincangkan di pagi yang cerah ini. Namun sebelum kita meneruskan sajian ini, silakan seruput dulu setetes teh hangat yang mungkin sekarang ada di depan Anda.
Kisah heroisme PHK itu bermula dari seorang paruh baya bernama Mike Brendan. Dalam usianya yang ke 50, Mike telah berada pada puncak kesuksesan : alumnus sekolah top di Amerika, posisi direktur pada sebuah biro iklan global, dan keluarga yang sejahtera. Sampai kemudian di pagi yang mendung, ia disodori surat PHK dari kantornya bekerja (demi alasan efisiensi dan restrukturisasi).
Ia sungguh tak menyangka bahwa ia akan di PHK pada saat usia sudah menjelang senja. Toh hidup ternyata tak selamanya penuh kidung keindahan. Demikianlah, setelah di PHK ia lalu mencoba membangun usaha sendiri sebagai konsultan pemasaran. Namun ia menemuni kegagalan dalam bisnis ini. Dunia pelan-pelan terasa makin sendu; dan ia kian terpojok sebab sisa tabungannya makin habis untuk menghidupi beban sehari-hari.
Ditengah tekanan finansial yang makin menyergap, ia dipaksa untuk segera mencari pekerjaan yang bisa memberikan segenggam nafkah bagi dirinya untuk meneruskan hidup – apapun jenis pekerjaan itu. Akhirnya ia memilih untuk melakukan apa yang mungkin tak pernah ia bayangkan : menjadi pelayan di sebuah kedai kopi di pinggiran kota New York.
Ia sungguh tak membayangkan kehancuran yang demikian perih : merintis karir di sebuah biro iklan, dan kemudian melesat menjadi salah direkturnya, lalu dipecat, dan sekarang terpaksa bekerja sebagai pelayan di kedai kopi. “How did I get to this place in my life”, demikian tulisnya dalam sebuah malam yang terasa begitu getir.
Namun persis disitulah keajabain dimulai. Ia ternyata menemui rekan-rekan kerja para pelayan kopi yang senantiasa bekerja dengan penuh semangat. Yang selalu memberikan pertolongan dengan penuh ketulusan. Yang selalu bisa menjadi rekan kerja yang sungguh menentramkan. Demikianlah, Mike pelan-pelan menemukan sebuah dunia kerja yang terasa begitu meneduhkan, yang membuat ia setiap hari selalu bersemangat memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pelanggan kedai kopi itu.
Kedai kopi yang penuh dengan keguyuban itu ternyata telah menebarkan sepercik keindahan dalam kehidupan dirinya. Dan sebab itulah, ia kemudian memutuskan untuk terus bekerja sebagai pelayan di kedai kopi itu tanpa berencana berhenti pensiun.
Ada tiga pelajaran penting dari kisah Mike Brendan yang ia tuliskan sendiri dalam bukunya yang bertajuk How Starbucks Saved My Life (sebuah buku yang sungguh mempesona…..bercerita dengan sangat indah tentang kisah dirinya : mulai dari karirnya sebagai top leader di biro iklan global hingga terjerembab menjadi pelayan di kedai kopi Starbucks. Dari profesinya sebagai konsultan iklan kelas dunia, di PHK, dan lalu bekerja setiap hari membersihkan cangkir serta toilet Starbucks tempat dimana ia bekerja hingga saat ini. Ketika membaca buku ini saya berkali-kali ikut tertawa merasakan kebahagian bapak Mike, dan acap ikut mrebes mili ketika ia berbagi kegetiran hidupnya……).
Pelajaran pertama : happiness is about your state of mind. Kebahagiaan acap lebih merupakan hasil dari persepsi atau state of mind Anda sendiri; dan sering tak ada kaitannya dengan harta, status atau jabatan yang kita miliki. Mike menuliskan ia benar-benar merasa bahagia dengan pekerjaannya sekarang sebagai pelayan kedai kopi; sesuatu yang nyaris tak pernah ia rasakan ketika menjadi direktur pada sebuah biro iklan kelas dunia.
Pelajaran kedua : kebahagaiaan ditempat kerja sebagian besar ditentukan oleh kualitas lingkungan dan ketulusan rekan kerja dimana kita berinteraksi. Mike menuliskan ia seolah menemukan surga lantaran mendapat rekan-rekan kerja pelayan kopi yang selalu penuh antusiasme, dan selalu dengan tulus mau membantu satu sama lainnya. Ia acap meneteskan matanya terharu melihat betapa rekan-rekan kerja yang rata-rata masih muda belia, dengan ikhlas dan tulus selalu mensupport dirinya dalam setiap kesulitan yang ia temui.
Pejaran ketiga : menjadi karyawan adalah salah satu pekerjaan yang paling beresiko didunia. Alasannya jelas : sewaktu-waktu Anda bisa di-PHK seperti yang dialami oleh Mike. Karena itu sebelum Anda menemui nasib yang sama, persiapkan diri Anda sejak sekarang.
Kecuali Anda memang ingin mengikuti jejaknya : memilih di PHK, dan lalu bekerja sebagai pelayan di kedai kopi atau kedai Warteg di pinggir jalanan. Sebab siapa tahu, Anda justru bisa menemui kebahagiaan didalamnya. Mau?
Sumber :
Yodhia Antariksa
http://strategimanajemen.net/2010/01/11/sekeping-kebahagiaan-dibalik-phk/
11 Januari 2010
Senin, 01 Februari 2010
Pemerintah tidak Antisipasi Kemungkinan PHK Akibat ACFTA
Pemerintah dinilai tidak memiliki kesiapan khusus untuk membendung kemungkinan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat pemberlakukan ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA). Pemerintah juga tidak melibatkan serikat buruh dalam mengantisipasi dampak perjanjian bebas bea masuk tersebut.
"Secara umum tidak ada kesiapan khusus pemerintah yang melibatkan serikat buruh dalam rangka membendung kemungkinan PHK akibat ACFTA," kata Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Rekson Silaban kepada Media Indonesia, Minggu (31/1).
Rekson mengungkapkan, antisipasi yang dilakukan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar sejauh ini baru sebatas meminta masukan dari serikat buruh dan memberikan penjelasan antisipasi pemerintah terhadap ACFTA. Pemerintah, menurutnya, juga belum menyertakan serikat buruh ke dalam tim khusus yang beranggotakan lintas departemen dan wakil dari dunia usaha untuk menghadapi implementasi ACFTA, khususnya terkait kemungkinan terjadinya PHK massal akibat banyaknya industri dalam negeri yang gulung tikar.
"Padahal kaum buruh merupakan salah satu pihak yang akan terkena imbas langsung perjanjian tersebut. Tapi skenario tripartit atas kemungkinan PHK massal belum Ada. Kami sedang menunggu inisiatif pemerintah untuk melibatkan serikat buruh dalam tim nasional antisipasi ACFTA," jelas Rekson.
Ia memprediksi, jika antisipasi terhadap kemungkinan PHK akibat ACFTA tidak dilakukan dengan tepat, diprediksikan pada tahun ini pengangguran bisa bertambah sekitar 1,5 juta-2 juta orang, khususnya dari sektor UKM.
Meski demikian, ia melanjutkan, pihaknya mengaku belum berpikir untuk menuntut Menakertrans untuk turun dari jabatannya. Pasalnya, ia menilai porsi Menakertrans dalam pengawalan kebijakan tersebut tidak besar. Porsi terbesat, kata dia, terletak di Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
"Realistis saja, soal ACFTA porsi Menakertrans tidak besar. Lagipula, yang dituntut buruh adalah penundaan atau moratorium ACFTA untuk sektor industri sensitif," pungkas Rekson. (*/OL-7)
Sumber :
Andreas Timothy
http://www.mediaindonesia.com/read/2010/01/31/120333/4/2/Pemerintah-tidak-Antisipasi-Kemungkinan-PHK-Akibat-ACFTA
31 Januari 2010
"Secara umum tidak ada kesiapan khusus pemerintah yang melibatkan serikat buruh dalam rangka membendung kemungkinan PHK akibat ACFTA," kata Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Rekson Silaban kepada Media Indonesia, Minggu (31/1).
Rekson mengungkapkan, antisipasi yang dilakukan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar sejauh ini baru sebatas meminta masukan dari serikat buruh dan memberikan penjelasan antisipasi pemerintah terhadap ACFTA. Pemerintah, menurutnya, juga belum menyertakan serikat buruh ke dalam tim khusus yang beranggotakan lintas departemen dan wakil dari dunia usaha untuk menghadapi implementasi ACFTA, khususnya terkait kemungkinan terjadinya PHK massal akibat banyaknya industri dalam negeri yang gulung tikar.
"Padahal kaum buruh merupakan salah satu pihak yang akan terkena imbas langsung perjanjian tersebut. Tapi skenario tripartit atas kemungkinan PHK massal belum Ada. Kami sedang menunggu inisiatif pemerintah untuk melibatkan serikat buruh dalam tim nasional antisipasi ACFTA," jelas Rekson.
Ia memprediksi, jika antisipasi terhadap kemungkinan PHK akibat ACFTA tidak dilakukan dengan tepat, diprediksikan pada tahun ini pengangguran bisa bertambah sekitar 1,5 juta-2 juta orang, khususnya dari sektor UKM.
Meski demikian, ia melanjutkan, pihaknya mengaku belum berpikir untuk menuntut Menakertrans untuk turun dari jabatannya. Pasalnya, ia menilai porsi Menakertrans dalam pengawalan kebijakan tersebut tidak besar. Porsi terbesat, kata dia, terletak di Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
"Realistis saja, soal ACFTA porsi Menakertrans tidak besar. Lagipula, yang dituntut buruh adalah penundaan atau moratorium ACFTA untuk sektor industri sensitif," pungkas Rekson. (*/OL-7)
Sumber :
Andreas Timothy
http://www.mediaindonesia.com/read/2010/01/31/120333/4/2/Pemerintah-tidak-Antisipasi-Kemungkinan-PHK-Akibat-ACFTA
31 Januari 2010
Serikat Buruh: ACFTA Bisa Sebabkan PHK 1,5 Juta Buruh
Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) memprediksi bakal terdapat 1,5 juta buruh di Indonesia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penerapan perjanjian perdagangan bebas ASEAN-Cina (ACFTA).
Hal itu bisa terjadi bila pemerintah tidak menerapkan kebijakan skenario penyelamatan industri sensitif dan memberikan stimulus cukup. "Bila tidak ada skenario domestik Indonesia seperti penyelamatan industri sensitif dan stimulus yang minim, diperkirakan akan ada 1,5 juta buruh di-PHK khususnya dari sektor UKM,’’ kata Ketua Umum DPP KSBSI, Rekson Silaban, kepada Republika, Senin, (1/2).
Menurut Rekson, sebelum ACFTA diterapkan, produk murah Cina telah mendominasi pasar tekstil, pertanian, dan elektronik di tanah air. Karena itu, penerapan perjanjian tersebut hanya akan kian mendorong dominasi produk Cina di Indonesia. Dengan demikian, ACFTA dinilai lebih merugikan ketimbang menguntungkan.
Meski demikian, Rekson mengaku, tidak menolak penerapan ACFTA sama sekali karena akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah Indonesia terkait perjanjian internasional. Namun, ia mendorong pemerintah melakukan penundaan sementara (moratorium) atas pelaksanaan perjanjian perdagangan bebas itu selama tiga tahun.
Penundaan pelaksanaan ACFTA, menurut Rekson, penting dilakukan untuk mempersiapkan pelaku usaha nasional meningkatkan kapasitas sehingga mampu bersaing dengan Cina. Hal itu terutama untuk mempersiapkan industri sensitif terjadi PHK agar lebih kuat menghadapi gempuran produk murah negeri Tiongkok itu.
"Sebetulnya dari 1.516 pos tarif profuk yanhg dinolkan, hanya 228 tarif yang sensitif. Sikap kami adalah melakukan moratiruium selam tiga tahun untuk mempersiapkan industrio sensitif PHK,’’ katanya. Red: ririn. Reporter: aru
Sumber :
http://www.republika.co.id/berita/102884/serikat_buruh_acfta_bisa_sebabkan_phk_15_juta_buruh
1 Februari 2010
Hal itu bisa terjadi bila pemerintah tidak menerapkan kebijakan skenario penyelamatan industri sensitif dan memberikan stimulus cukup. "Bila tidak ada skenario domestik Indonesia seperti penyelamatan industri sensitif dan stimulus yang minim, diperkirakan akan ada 1,5 juta buruh di-PHK khususnya dari sektor UKM,’’ kata Ketua Umum DPP KSBSI, Rekson Silaban, kepada Republika, Senin, (1/2).
Menurut Rekson, sebelum ACFTA diterapkan, produk murah Cina telah mendominasi pasar tekstil, pertanian, dan elektronik di tanah air. Karena itu, penerapan perjanjian tersebut hanya akan kian mendorong dominasi produk Cina di Indonesia. Dengan demikian, ACFTA dinilai lebih merugikan ketimbang menguntungkan.
Meski demikian, Rekson mengaku, tidak menolak penerapan ACFTA sama sekali karena akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah Indonesia terkait perjanjian internasional. Namun, ia mendorong pemerintah melakukan penundaan sementara (moratorium) atas pelaksanaan perjanjian perdagangan bebas itu selama tiga tahun.
Penundaan pelaksanaan ACFTA, menurut Rekson, penting dilakukan untuk mempersiapkan pelaku usaha nasional meningkatkan kapasitas sehingga mampu bersaing dengan Cina. Hal itu terutama untuk mempersiapkan industri sensitif terjadi PHK agar lebih kuat menghadapi gempuran produk murah negeri Tiongkok itu.
"Sebetulnya dari 1.516 pos tarif profuk yanhg dinolkan, hanya 228 tarif yang sensitif. Sikap kami adalah melakukan moratiruium selam tiga tahun untuk mempersiapkan industrio sensitif PHK,’’ katanya. Red: ririn. Reporter: aru
Sumber :
http://www.republika.co.id/berita/102884/serikat_buruh_acfta_bisa_sebabkan_phk_15_juta_buruh
1 Februari 2010
Menakertrans Berharap ACFTA Tak Dorong PHK Buruh
-Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar berharap penerapan perjanjian perdagangan bebas ASEAN-Cina (ACFTA) tidak mendorong peningkatan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh. Untuk merealisasikannya, pemerintah akan mendorong peningkatan pola hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha.
‘’Ya kita berharap tidak terjadi (PHK buruh). Kita mengantisipasi agar pola hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha untuk membuat revitalisasi industri dalam negeri atau kesepahaman pemberdayaan industri dalam negeri,’’ katanya, Senin, (1/2).
Saat ditanya kembali mengenai potensi peningkatan angka PHK, Muhaimin hanya menjawab singkat dengan dua kata, semoga tidak. Ia kemudian masuk ke lift meninggalkan wartawan.
Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, jumlah pegawai terkena pemutusan hubungan kerja dari Januari hingga November 2009 mencapai 27.583 orang dari 3.593 kasus. Angka itu lebih rendah 47,24 persen dari jumlah pegawai terkena PHK dari Januari-Desember 2008 sebanyak 52.277 orang.
Lebih besarnya jumlah pegawai dipecat pada 2008 disebabkan banyak perusahaan terkena dampak krisis keuangan global. Hal itu menyebabkan menurunnya permintaan ekspor dari pasar luar negeri.n aru. Red: ririn. Reporter: aru
Sumber :
http://www.republika.co.id/berita/102881/menakertrans_berharap_acfta_tak_dorong_phk_buruh
1 Februari 2010
‘’Ya kita berharap tidak terjadi (PHK buruh). Kita mengantisipasi agar pola hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha untuk membuat revitalisasi industri dalam negeri atau kesepahaman pemberdayaan industri dalam negeri,’’ katanya, Senin, (1/2).
Saat ditanya kembali mengenai potensi peningkatan angka PHK, Muhaimin hanya menjawab singkat dengan dua kata, semoga tidak. Ia kemudian masuk ke lift meninggalkan wartawan.
Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, jumlah pegawai terkena pemutusan hubungan kerja dari Januari hingga November 2009 mencapai 27.583 orang dari 3.593 kasus. Angka itu lebih rendah 47,24 persen dari jumlah pegawai terkena PHK dari Januari-Desember 2008 sebanyak 52.277 orang.
Lebih besarnya jumlah pegawai dipecat pada 2008 disebabkan banyak perusahaan terkena dampak krisis keuangan global. Hal itu menyebabkan menurunnya permintaan ekspor dari pasar luar negeri.n aru. Red: ririn. Reporter: aru
Sumber :
http://www.republika.co.id/berita/102881/menakertrans_berharap_acfta_tak_dorong_phk_buruh
1 Februari 2010
Tahun Baru, Telkom Mulai PHK 1.252 Karyawan
PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) bakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.252 karyawannya. Di mana PHK ini akan dilakukan melalui program pensiun dini (Pendi) tahun 2009.
"Program ini ditujukan kepada karyawan yang berumur di atas 48 tahun, mayoritas berada pada level staf dan dan teknisi jaringan akses," kata Dirut TLKM Rinaldi Firmansyah dalam keterbukaan informasi di BEI, Jakarta, Jumat (1/1/2010).
Pendi tersebut akan mulai dieksekusi pada hari ini, Jumat (1/1/2010). Dimana beban Pendi 2009 tersebut akan mencapai Rp910 miliar, namun dalam jangka panjang akan menurunkan biaya personel sekitar Rp380 miliar per tahun.
Saat ini perseroan memiliki 23.153 karyawan dan 465 di antaranya bekerja di anak perusahaan Telkom Group. Dengan demikian jumlah karyawan yang telah mengikuti Pendi sejak tahun 2002 hingga 2009 adalah sebanyak 12.568 karyawan.
Rinaldi menegaskan, perseroan perlu mencapai jumlah optimum dan komposisi karyawan dalam rangka menciptakan speed, expertise, dan efficency untuk memperkuat diri dalam menghadapi persaingan usaha telekomunikasi yang ketat saat ini.
"Sebagai bagian dari proses bisnis transformasi dari semula fixed, mobile, multimedia menuju telecommunications, informatioan, media dan edutainment (Time)," tukasnya.
Sebelumnya, perseroan mengungkapkan jika rencana penerbitan obligasi TLKM senilai Rp2 triliun-Rp3 triliun yang semula ditargetkan akhir 2009, molor menjadi semester pertama 2010.
Sementara pada 2010 ini, Telkom menargetkan belanja modal sekira USD2 miliar yang pendanaannya berasal dari eksternal yang 40-50 persen termasuk dari rencana penerbitan obligasi, dan selebihnya akan diperoleh dari pinjaman dan vendor financing. Belanja modal tersebut nantinya akan digunakan untuk mengembangkan sektor Informasi Media dan Edutainment (IMEI). (wdi) (rhs)
Sumber :
Widi Agustian - Okezone
http://economy.okezone.com/read/2010/01/01/278/290069/tahun-baru-telkom-mulai-phk-1-252-karyawan
1 Januari 2010
"Program ini ditujukan kepada karyawan yang berumur di atas 48 tahun, mayoritas berada pada level staf dan dan teknisi jaringan akses," kata Dirut TLKM Rinaldi Firmansyah dalam keterbukaan informasi di BEI, Jakarta, Jumat (1/1/2010).
Pendi tersebut akan mulai dieksekusi pada hari ini, Jumat (1/1/2010). Dimana beban Pendi 2009 tersebut akan mencapai Rp910 miliar, namun dalam jangka panjang akan menurunkan biaya personel sekitar Rp380 miliar per tahun.
Saat ini perseroan memiliki 23.153 karyawan dan 465 di antaranya bekerja di anak perusahaan Telkom Group. Dengan demikian jumlah karyawan yang telah mengikuti Pendi sejak tahun 2002 hingga 2009 adalah sebanyak 12.568 karyawan.
Rinaldi menegaskan, perseroan perlu mencapai jumlah optimum dan komposisi karyawan dalam rangka menciptakan speed, expertise, dan efficency untuk memperkuat diri dalam menghadapi persaingan usaha telekomunikasi yang ketat saat ini.
"Sebagai bagian dari proses bisnis transformasi dari semula fixed, mobile, multimedia menuju telecommunications, informatioan, media dan edutainment (Time)," tukasnya.
Sebelumnya, perseroan mengungkapkan jika rencana penerbitan obligasi TLKM senilai Rp2 triliun-Rp3 triliun yang semula ditargetkan akhir 2009, molor menjadi semester pertama 2010.
Sementara pada 2010 ini, Telkom menargetkan belanja modal sekira USD2 miliar yang pendanaannya berasal dari eksternal yang 40-50 persen termasuk dari rencana penerbitan obligasi, dan selebihnya akan diperoleh dari pinjaman dan vendor financing. Belanja modal tersebut nantinya akan digunakan untuk mengembangkan sektor Informasi Media dan Edutainment (IMEI). (wdi) (rhs)
Sumber :
Widi Agustian - Okezone
http://economy.okezone.com/read/2010/01/01/278/290069/tahun-baru-telkom-mulai-phk-1-252-karyawan
1 Januari 2010
Sedang Dikaji! Pesangon PHK 35 Kali Gaji
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sedang mengkaji mengenai pesangon 35 kali gaji bagi tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kemenakertrans saat ini sedang mendalami hal ini bersama-sama dengan instansi terkait," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di gedung parlemen di Jakarta, Senin (25/1/2010).
Menakertrans berharap, dari pengkajian tersebut bisa diperoleh formula yang tepat dan konsepsi pemberian pesangon yang tidak memberatkan dunia usaha sekaligus dapat memberikan jaminan ketersediaan dana bagi pekerja apabila mereka dikenai PHK.
"Pesangon yang ditanggung pengusaha dalam jumlah 35 kali itu oleh para pengusaha dianggap sangat memberatkan. Tapi, bagi para pekerja, itu sangat diharapkan meski pada tingkat implementasi sangat susah dan hampir belum pernah terjadi," katanya.
Bahkan, banyak perusahaan yang melarikan diri dari kewajiban memberikan pesangon kepada pekerjanya. "Karena itu, penyelesaian pesangon akan kami upayakan dalam satu kesatuan dari persoalan jaminan sosial tenaga kerja," katanya.
Menakertrans mengatakan, jaminan sosial tenaga kerja tersebut akan menjadi bagian dari pembenahan undang-undang, baik UU Ketenagakerjaan secara menyeluruh maupun UU Jaminan Sosial atau praktik UU Jaminan Sosial.
Untuk itu, Kemenakertrans berjanji lebih sering memfasilitasi antara serikat pekerja dan serikat buruh dalam membahas masalah pesangon.
Menakertrans sendiri tidak bisa menyatakan pesangon 35 kali gaji tersebut terlalu banyak atau terlalu sedikit.
"Menurut saya, harus kasuistik, tidak bisa generalisasi setiap perusahaan. Ya mungkin diambil agak turun berapa. Tentu saya tidak bisa putuskan karena saya ingin kedua pihak bicara dulu, antara serikat pekerja dan pengusaha," katanya.
Adapun anggota Komisi IX DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Rieke Dyah Pitaloka, mengatakan bahwa dia tidak setuju bila jumlah pesangon bagi naker PHK dikurangi.
"Saya tidak setuju dikurangi. Dari yang ada saja, itu pesangon yang betul dibayarkan berapa persen sih. Dibayarkan saja belum kok sudah minta dikurangi," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI dari fraksi PAN, Riski Sadiq, mengatakan, bila pesangon akan dikurangi, maka harus ada kompensasi dengan hal-hal lain.
"Bila pesangon dikurangi, maka untuk tidak meimbulkan resistensi, harus ada kompensasi dengan peningkatan hal-hal lainnya," kata Riski.
Menurutnya, faktor kompensasi itulah yang belum dijelaskan oleh Kemenakertrans.
Sumber :
http://nasional.kompas.com/read/2010/01/25/22113168/Sedang.Dikaji..Pesangon.PHK.35.Kali.Gaji
25 Januari 2010
"Kemenakertrans saat ini sedang mendalami hal ini bersama-sama dengan instansi terkait," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di gedung parlemen di Jakarta, Senin (25/1/2010).
Menakertrans berharap, dari pengkajian tersebut bisa diperoleh formula yang tepat dan konsepsi pemberian pesangon yang tidak memberatkan dunia usaha sekaligus dapat memberikan jaminan ketersediaan dana bagi pekerja apabila mereka dikenai PHK.
"Pesangon yang ditanggung pengusaha dalam jumlah 35 kali itu oleh para pengusaha dianggap sangat memberatkan. Tapi, bagi para pekerja, itu sangat diharapkan meski pada tingkat implementasi sangat susah dan hampir belum pernah terjadi," katanya.
Bahkan, banyak perusahaan yang melarikan diri dari kewajiban memberikan pesangon kepada pekerjanya. "Karena itu, penyelesaian pesangon akan kami upayakan dalam satu kesatuan dari persoalan jaminan sosial tenaga kerja," katanya.
Menakertrans mengatakan, jaminan sosial tenaga kerja tersebut akan menjadi bagian dari pembenahan undang-undang, baik UU Ketenagakerjaan secara menyeluruh maupun UU Jaminan Sosial atau praktik UU Jaminan Sosial.
Untuk itu, Kemenakertrans berjanji lebih sering memfasilitasi antara serikat pekerja dan serikat buruh dalam membahas masalah pesangon.
Menakertrans sendiri tidak bisa menyatakan pesangon 35 kali gaji tersebut terlalu banyak atau terlalu sedikit.
"Menurut saya, harus kasuistik, tidak bisa generalisasi setiap perusahaan. Ya mungkin diambil agak turun berapa. Tentu saya tidak bisa putuskan karena saya ingin kedua pihak bicara dulu, antara serikat pekerja dan pengusaha," katanya.
Adapun anggota Komisi IX DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Rieke Dyah Pitaloka, mengatakan bahwa dia tidak setuju bila jumlah pesangon bagi naker PHK dikurangi.
"Saya tidak setuju dikurangi. Dari yang ada saja, itu pesangon yang betul dibayarkan berapa persen sih. Dibayarkan saja belum kok sudah minta dikurangi," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI dari fraksi PAN, Riski Sadiq, mengatakan, bila pesangon akan dikurangi, maka harus ada kompensasi dengan hal-hal lain.
"Bila pesangon dikurangi, maka untuk tidak meimbulkan resistensi, harus ada kompensasi dengan peningkatan hal-hal lainnya," kata Riski.
Menurutnya, faktor kompensasi itulah yang belum dijelaskan oleh Kemenakertrans.
Sumber :
http://nasional.kompas.com/read/2010/01/25/22113168/Sedang.Dikaji..Pesangon.PHK.35.Kali.Gaji
25 Januari 2010
Langganan:
Postingan (Atom)