Senin, 01 Februari 2010

Menghitung Pesangon PHK Karena Efisiensi

Pertanyaan
Menghitung Pesangon PHK Karena Efisiensi

Perusahaan kami mengalami kerugian. Perusahaan berencana mem-PHK beberapa karyawan. Lama masa kerja karyawan 3 tahun lebih 3 bulan. Hak-hak apa saja yang akan diperoleh karyawan yang di-PHK? (Suzie)

Bila seseorang baru bekerja 1 tahun 11 bulan dan di-PHK oleh karena efisiensi perusahaan, berapakah pesangon yang seharusnya diterima? (Imanuel J.W. Paat - Sukabumi)



Jawaban

Untuk Ibu Suzie, jika perusahaan mem-PHK beberapa karyawan saja, berarti perusahaan tidak tutup atau dengan kata lain PHK dilakukan karena perusahaan melakukan efisiensi. Untuk karyawan dengan masa kerja 3 tahun 3 bulan yang di PHK karena efisiensi, maka karyawan tersebut berhak mendapatkan:
-- Pesangon = 8 bulan gaji
-- Penghargaan masa kerja = 2 bulan gaji
-- Uang penggantian hak = 15% X (10 bulan gaji)
-- Cuti yang belum diambil dan belum gugur, dibayar berupa uang dihitung proporsional, misalnya cuti yang belum diambil 5 hari kerja, maka uang cuti = 5/30 X (1bulan gaji).
-- Ongkos pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat dimana karyawan diterima bekerja.

Untuk Pak Pak Imanuel, pesangon yang didapat oleh karyawan dengan masa kerja 1 tahun 11 bulan adalah
-- Uang pesangon = 4 bulan gaji
-- Uang penggantian hak 15% x 4 bulan gaji
Karena masa kerja yang bersangkutan belum 3 tahun maka tidak mendapatkan uang penghargaan masa kerja.


Sumber :
Wiwiek Wijanarti
http://www.portalhr.com/klinikhr/compensation/4id1286.html

1 komentar:

  1. saya bekerja kurang lebih 8bulan dan ternyata perusahaan mengalami transisi merek ke merek B. dengan artian akan pemindahan managemen. apakah saya mendapatkan pesangon?

    saya kok bingung ya.

    semua ga jelas dsni nasib saya terkatung2

    mohon bantuannya

    BalasHapus