Senin, 01 Februari 2010

Pemerintah tidak Antisipasi Kemungkinan PHK Akibat ACFTA

Pemerintah dinilai tidak memiliki kesiapan khusus untuk membendung kemungkinan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat pemberlakukan ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA). Pemerintah juga tidak melibatkan serikat buruh dalam mengantisipasi dampak perjanjian bebas bea masuk tersebut.

"Secara umum tidak ada kesiapan khusus pemerintah yang melibatkan serikat buruh dalam rangka membendung kemungkinan PHK akibat ACFTA," kata Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Rekson Silaban kepada Media Indonesia, Minggu (31/1).

Rekson mengungkapkan, antisipasi yang dilakukan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar sejauh ini baru sebatas meminta masukan dari serikat buruh dan memberikan penjelasan antisipasi pemerintah terhadap ACFTA. Pemerintah, menurutnya, juga belum menyertakan serikat buruh ke dalam tim khusus yang beranggotakan lintas departemen dan wakil dari dunia usaha untuk menghadapi implementasi ACFTA, khususnya terkait kemungkinan terjadinya PHK massal akibat banyaknya industri dalam negeri yang gulung tikar.

"Padahal kaum buruh merupakan salah satu pihak yang akan terkena imbas langsung perjanjian tersebut. Tapi skenario tripartit atas kemungkinan PHK massal belum Ada. Kami sedang menunggu inisiatif pemerintah untuk melibatkan serikat buruh dalam tim nasional antisipasi ACFTA," jelas Rekson.

Ia memprediksi, jika antisipasi terhadap kemungkinan PHK akibat ACFTA tidak dilakukan dengan tepat, diprediksikan pada tahun ini pengangguran bisa bertambah sekitar 1,5 juta-2 juta orang, khususnya dari sektor UKM.

Meski demikian, ia melanjutkan, pihaknya mengaku belum berpikir untuk menuntut Menakertrans untuk turun dari jabatannya. Pasalnya, ia menilai porsi Menakertrans dalam pengawalan kebijakan tersebut tidak besar. Porsi terbesat, kata dia, terletak di Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.

"Realistis saja, soal ACFTA porsi Menakertrans tidak besar. Lagipula, yang dituntut buruh adalah penundaan atau moratorium ACFTA untuk sektor industri sensitif," pungkas Rekson. (*/OL-7)


Sumber :
Andreas Timothy
http://www.mediaindonesia.com/read/2010/01/31/120333/4/2/Pemerintah-tidak-Antisipasi-Kemungkinan-PHK-Akibat-ACFTA
31 Januari 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar